Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hukuman Mati Era Jokowi Lebih Banyak Dibanding Empat Presiden Sebelumnya

Kompas.com - 10/10/2019, 21:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, jumlah terdakwa yang divonis hukuman mati selama era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla meningkat dibandingkan pemerintah Presiden BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hussein mengatakan, dalam lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, tercatat sebanyak 221 terdakwa divonis pidana mati di berbagai tingkat pengadilan.

Maka didapat angka rata-rata 44,2 terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati per tahunnya.

"Jika dilihat dari jenis tindak pidana, tercatat sebanyak 166 orang atau 75,11 persen dijatuhi vonis mati terkait dengan kejahatan narkoba, 51 orang dalam kasus pembunuhan, 3 orang terkait kasus pencurian dengan kekerasan serta 1 orang lainnya dalam kasus terorisme," kata Hussein di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Terdakwa Pembunuh dan Pembakar Pria Berkaos Polisi Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, jumlah terdakwa yang divonis hukuman mati selama masa pemerintahan Bacharudin Jusuf Habibie hingga dua periode SBY lebih rendah, yaitu sebanyak 197 orang dalam kurun waktu 15 tahun.

Artinya, selama empat jabatan presiden di Indonesia, rata-rata terdapat 13,13 terdakwa yang divonis hukuman mati per tahunnya.

"Perbandingan terdakwa divonis hukuman mati selama Reformasi naik di era pemerintahan Jokowi, dengan kenaikan sebesar 236,6 persen (dari 13,13 menjadi 44,2)," ucap dia.

Baca juga: Kontras Dorong Penerapan Hukuman Mati di Indonesia Dihapuskan

Selanjutnya, Hussein menambahkan, Pengadilan Negeri yang paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati adalah Pengadilan Negeri Medan yaitu sebanyak 19 vonis.

"Selama masa pemerimahan Presiden Jokowi tercatat Pengadilan palingan yang paling banyak menjatuhkan vonis adalah Pengadilan Negeri (PN) Medan (19), PN Palembang (14), Mahkamah Agung (13) dan PN Jakarta Utara (11)," ujar dia.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (10), PN Jakarta Selatan (10), PN Banda Aceh (9), PN Jakarta Barat (9), PN Tangerang (9), PN Siak (7) dan PN Lubuk Pakam (7). 

 

Kompas TV Pengacara Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar, Mulia Lubis mengatakan penetapan tersangka pada kliennya dinilai terlalu prematur karena tidak memiliki alat bukti lengkap. Mulia Lubis juga menyatakan pihak kepolisian harus sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ustaz Bernad sebagai tersangka. #SekjenPA212 #BernardAbdulJabbar #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com