Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Didorong Jadi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di Parlemen

Kompas.com - 04/10/2019, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pelibatan perempuan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Parlemen 2019-2024.

Menurut Perludem, peningkatan jumlah perempuan di Parlemen saja tidak cukup. Tetapi, baik DPR, DPD, maupun MPR, harus lebih banyak menempatkan perempuan di jabatan strategis alat kelengkapan dewan.

Alat kelengkapan dewan yang dimaksud misalnya, Ketua Komisi, Badan Anggaran, hingga Badan Legislasi.

Baca juga: Mimpi DPR Membangun Parlemen Modern

"Upaya untuk terus mendorong penguatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di parlemen tidak cukup sebatas di keterpilihan saja," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
"Tantangan nyata yang ada di depan mata saat ini adalah mengutamakan keterwakilan perempuan di pimpinan dan alat kelengkapan MPR, DPR, dan DPD," lanjutnya.

Namun demikian, menurut Titi, melibatkan perempuan dalam AKD bukan hal yang mudah.

Persaingan bebas antar anggota legislatif menyebabkan seluruh anggota dewan punya kesempatan yang sama untuk menjadi AKD.

Baca juga: Unjuk Gigi Kaum Perempuan di Parlemen, dari Anggota Termuda hingga Ketua DPR

Oleh karenanya, diperlukan komitmen dari partai politik untuk mewujudkan kepemimpinan perempuan.

Titi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan keutamaan perempuan dalam AKD. Hal ini dimuat dalam putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014.

"Putusan MK ini menyatakan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan," ujar Titi

"MK menggunakan terminologi mengutamakan, artinya ada keberpihakan dan komitmen lebih di sana untuk menempatkan paling sedikit 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan DPR, DPD, dan MPR," katanya lagi.

Putusan MK tersebut, menurut Titi, masih harus diperjuangkan realisasinya oleh anggota legislatif perempuan.

Baca juga: Bagaimana Parlemen 5 Tahun ke Depan di Bawah Puan Maharani, La Nyalla, dan Bambang Soesatyo?

Partai politik juga harus ikut mengutamakan perempuan supaya bisa duduk di kursi pimpinan AKD.

Untuk diketahui, sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD masa jabatan 2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Menurut catatan Perludem, dari 575 anggota DPR, 120 di antaranya perempuan. Jika dipresentasekan, jumlahnya mencapai 20,87 persen. Jumlah itu menunjukkan angka keterwakilan perempuan tertinggi dalam sejarah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com