JAKARTA, KOMPAS.com - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dari berbagai angkatan menyampaikan pernyataan sikap atas perkembangan terkini mengenai situasi hukum dan politik di Indonesia.
Ada poin 5 pernyataan sikap mereka untuk meminta semua pihak menjaga dan menjadikan hukum sebagai panglima serta mendorong pemerintah dan DPR mendengar aspirasi masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut didukung lebih dari 190 alumni FHUI lintas generasi, mulai angkatan 1969 sampai 2016, baik dari S-1, S-2, magister kenotariatan, hingga tingkat doktoral.
Para alumni FHUI yang mendukung pernyataan sikap ini memiliki latar belakang dari beragam profesi, seperti akademisi, pejabat publik, advokat, notaris, dan pengusaha.
Baca juga: Iluni UI Dukung Judicial Review UU KPK di Mahkamah Konstitusi
Melli Darsa, koordinator dari gerakan pernyataan sikap alumni FHUI yang merupakan alumnus FHUI angkatan 1985 menuturkan, hukum harus dijadikan sebagai panglima tertinggi yang dihormati agar penyampaian aspirasi dapat berjalan lebih baik lagi.
Melli mengatakan bahwa alumni sebuah universitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari civil society.
Hanya saja, seringkali birokrasi yang mengikat asosiasi resmi membuat sejumlah anggotanya tidak selalu dapat menyalurkan pendapat mereka.
“Pernyataan sikap bersama saya fasilitasi agar keprihatinan dan keresahan yang mungkin dirasakan sebagian besar dari 'silent majority' dari keluarga alumni bisa disuarakan,” kata Melli dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2019).
Selanjutnya, Melli mengatakan bahwa proses finalisasi pernyataan sikap ini dilakukan bersama para alumni dengan demokratis, tanpa paksaan, dan transparan.
"Saya pribadi sangat senang pernyataan sikap ini memperoleh dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari guru besar UI, pejabat publik, hingga advokat, notaris, dan para pengusaha ternama," kata Melli yang pernah menjadi Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FHUI periode 2012-2015.
Nadia Nasoetion, alumni FH UI angkatan 1993 yang juga praktisi hukum, turut menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dan patut diapresiasi, sepanjang dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau mengganggu ketenangan umum.
Baca juga: ILUNI UI Ajak Kemnaker Kerja Sama untuk Tingkatkan SDM Indonesia
Unjuk rasa apalagi yang dilakukan oleh mahasiswa, menurut dia, perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi agar tidak menjadi ajang yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Melihat aksi unjuk rasa mahasiswa yang baru terjadi, pemerintah diharapkan dapat lebih responsif serta komunikatif dan nampaknya perlu menyediakan wadah yang lebih efektif sehingga aspirasi mahasiswa dapat disampaikan dengan baik tanpa perlunya aksi unjuk rasa di jalanan” kata Nadia.
Sejumlah tokoh masyarakat yang juga alumnus FH UI turut mendukung penyataan sikap ini, antara lain Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, Dr. Yunus Husen, Dr. Luhut MP Pangaribuan, Dr. Mas Achmad Santosa, Dr. Yozua Makes, Prof. Dr. Anna Erliyana, Prof. Dr. Rosa Agustina, Once Mekel, Dini Shanti Purwono, dan Rian Ernest Tanudjaja.
Berikut 5 poin pernyataan sikap Alumni FHUI Lintas Angkatan: