Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 13 Maret 2001, Fadel dinyatakan pailit. Namun, secara mengejutkan ia dibebaskan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Oktober 2004.
Baca juga: Fadel Muhammad Resmi Dipilih DPD Jadi Pimpinan MPR Periode 2019-2024
Fadel tidak hanya menjadi praktisi, tetapi juga pemikir kewirausahaan dengan tulisannya yang tersebar di berbagai media, di samping pemikiran yang dituangkan dalam disertasinya.
Lengkap sudah jejak Fadel dalam kancah nasional, mulai dari bidang akademis hingga politik. Kini, ia menjadi Wakil Ketua MPR RI di bawah pimpinan Bambang Soesatyo dari Partai Golkar.
Fadel menjadi Wakil Ketua MPR bersama delapan koleganya, yakni Ahmad Basarah (PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (Gerindra), Lestari Moerdijat (Nasdem), Jazilul Fawaid (Partai Kebangkitan Bangsa).
Kemudian, Syarief Hasan (Partai Demokrat), Hidayat Nur Wahid (Partai Keadilan Sejahtera), Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional), Arsul Sani (Partai Persatuan Pembangunan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.