"Setelah itu saya bertegur sapa lagi (dengan Syamsul) saya pamit. Nah itulah kejadiannya. Saya juga tidak tahu yang menangani tingkat kasasi itu Syamsul Rakan Chaniago, karena saya enggak in charge," ujarnya.
"Kasasi itu kan enggak ada pengumuman nama hakimnya itu disampaikan MA ke lawyer yang aktif atau terdakwa langsung. Jadi saya tidak tahu persis yang menangani perkara itu salah satunya bernama Syamsul Rakan Chaniago," ujar dia.
Baca juga: KPK Dalami Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Yani menyayangkan kesan seolah-olah dirinya bertemu Syamsul untuk membahas perkara BLBI. Ia menganggap kesan itu sudah menyudutkan dirinya dan mencoreng nama baiknya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.
Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani. Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, sekitar satu jam sejak 17.38 WIB.
"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelas Andi.
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.