JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani membantah membahas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago.
Syamsul adalah salah satu hakim agung yang tergabung dalam majelis yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung yang saat itu menjadi terdakwa kasus tersebut.
"Pertama, tidak benar saya berkomunikasi, telepon, kontak apa pun bentuknya dengan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago, apalagi bicara soal kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata dia dalam konferensi pers di Paloma Bistro, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Ia mengatakan, dirinya menjadi pengacara Syafruddin pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pada tingkat kasasi, Yani mengundurkan diri sebagai pengacara Syafruddin.
"Saya sudah bilang ke lawyer lain Pak Syafruddin, maupun ke Pak Syafruddin, itu saya off," kata Ahmad Yani.
"Enggak ikut lagi karena sudah proses Pemilu saat itu. Saya kebetulan diminta bantuan dan kebetulan jadi caleg PBB Dapil DKI," ujarnya.
Baca juga: Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik
Ia pun mengakui sempat bertemu dengan Syamsul di salah satu kafe di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 sekitar pukul 17.38 WIB hingga 18.30 WIB.
Meski demikian, saat itu ia sudah janjian untuk bertemu dengan sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarai dirinya terkait sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan pas setelah Pileg, Pilpres 2019 lagi sibuknya sidang MK. Wartawan mengajak ngobrol, 'Ayo, Bang, kopi darat kita'. Oke pilih tempat. Saya ambil tempat di kafe sana, janjian kita. Ada sebagian wartawan sudah datang ke sana," ujar dia.
"Nah pada waktu dan tempat yang sama secara kebetulan ada hakim agung Syamsul Rakan Chaniago. Ya dia lagi ngobrol sama kawan-kawannya. Jadi bukan karena saya datang ke Plaza Indonedia untuk ketemu Pak Syamsul bahas perkara, bukan," kata dia.
Baca juga: Hakim MA Dinyatakan Langgar Etik, KPK Susun Strategi Baru di Kasus BLBI
Pada saat itu, kata Yani, jurnalis yang sudah tiba meminta dirinya untuk menunggu jurnalis lain yang ingin datang.
Sambil menunggu mereka, Yani mengaku menyapa Syamsul dulu.
"Materi pembicaraan juga informal, hanya terkait berbagai isu di dalam pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dan terkait proses pencalegan saya pribadi," kata Yani.
Pada saat memasuki waktu shalat Magrib, Yani turun menuju mushala untuk shalat bersama sebagian jurnalis. Ia tidak ingat persis apakah Syamsul juga turun ke bawah untuk shalat.
Setelah shalat, ia pun kembali ke kafe tersebut. Karena kondisi kafe tersebut ramai, jurnalis-jurnalis yang menemuinya menyarankan untuk berpindah tempat agar wawancara kondusif.
"Setelah itu saya bertegur sapa lagi (dengan Syamsul) saya pamit. Nah itulah kejadiannya. Saya juga tidak tahu yang menangani tingkat kasasi itu Syamsul Rakan Chaniago, karena saya enggak in charge," ujarnya.
"Kasasi itu kan enggak ada pengumuman nama hakimnya itu disampaikan MA ke lawyer yang aktif atau terdakwa langsung. Jadi saya tidak tahu persis yang menangani perkara itu salah satunya bernama Syamsul Rakan Chaniago," ujar dia.
Baca juga: KPK Dalami Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Yani menyayangkan kesan seolah-olah dirinya bertemu Syamsul untuk membahas perkara BLBI. Ia menganggap kesan itu sudah menyudutkan dirinya dan mencoreng nama baiknya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.
Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani. Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, sekitar satu jam sejak 17.38 WIB.
"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelas Andi.
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.