Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Konfirmasi soal Ponsel Satelit hingga Tas Mewah untuk Eks Bupati Kepulauan Talaud

Kompas.com - 30/09/2019, 19:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo mengonfirmasi soal hadiah berupa telepon seluler (ponsel) satelit hingga tas mewah untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal itu disampaikan Bernard saat bersaksi untuk Sri Wahyumi, terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun dalam perkara ini, Bernard telah terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Saya ingat waktu itu ada ngomong tentang HP satelit. Nah pada saat itu Ibu Sri bilang belikan. Ada minta dia. Nah saya iyakan. Kalau enggak salah (nilainya) Rp 28 jutaan," kata Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Didakwa Terima Suap Senilai Rp 591,9 Juta

Bernard juga mengonfirmasi ada alokasi uang Rp 100 juta untuk Sri Wahyumi. Uang itu diberikan lewat orang dekat Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh.

"Pernah Rp 100 juta, benar. Saya beri (ke) Benhur langsung Rp 100 juta. Tapi dia ambilnya Rp 50 juta, Rp 50 juta," kata dia.

Ia juga mengakui ada barang berupa jam tangan merek Rolex, anting dan cincin merek Adelle, tas merek Chanel dan merek Balenciaga.

"Itu permintaan terdakwa (Sri Wahyumi) tapi tidak langsung ke saya. Misalnya tas itu, Benhur beritahu saya, jangan kau kasih minyak wangi, dia minta tas," kata Bernard.

Baca juga: Penyuap Bupati Talaud Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia mengonfirmasi bahwa bersama Benhur, barang-barang mewah itu akan dibawa untuk Sri Wahyumi. Akan tetapi, keduanya terlanjur ditangkap oleh petugas KPK.

"Belum diserahkan itu barang, baru rencana mau menyerahkan. Kita sama-sama mau bawa ke Bupati. Kurang jelas mau kemana, karena yang berhubungan dengan ibu, Benhur. Saya enggak pernah bicara di telepon soal kemana, kemana, enggak," katanya.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Menurut jaksa, suap itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK

Rincian uang dan barang yang diterima Sri Wahyumi adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta.

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591,9 juta.

Adapun pengusaha Bernard Hanafi Kalalo telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dianggap majelis hakim terbukti menyuap Sri Wahyumi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com