Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2019, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya menghormati rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-undang KPK hasil revisi.

Menurut Gerindra, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden.

"Pandangan kami itu seluruhnya wilayah eksekutif wilayah Presiden dan kami menghormati hak preogratif Presiden jika dipandang perlu untuk mengeluarkan perppu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Muzani mengatakan, jika nanti Presiden benar-benar menerbitkan perppu, tiga bulan setelah dikeluarkan perppu harus mendapat persetujuan DPR.

Namun, sebelum perppu tersebut terbit, DPR tidak bisa mencampuri kekuasaan eksekutif.

Muzani sendiri belum mau berkomentar apakah nanti Fraksi Gerindra akan setuju jika perppu benar-benar diterbitkan.

Sikap Gerindra, kata dia, menyesuaikan dengan langkah yang diambil Presiden.

Baca juga: POPULER SEPEKAN: Kebimbangan Jokowi dalam Merilis Perppu Pembatalan Revisi UU KPK

"Karena perppu ini belum keluar, kami tidak bisa berkomentar, dan tentu saja kami harus membaca isi perppu tersebut jika keluar," ujar Muzani.

"Pandangan kami baru akan disampaikan pada saat pembahasan atau persetujuan dari dewan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca juga: Melihat Perbedaan Respons PDI-P dan Nasdem terhadap Jokowi yang Pertimbangkan Perppu KPK...

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.

Kompas TV Revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR masih jadi polemik. Setelah diprotes dan bertemu sejumlah tokoh Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang KPK. Tapi partai pengusung Joko Widodo tak menginginkan adanya Perppu KPK. Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan bertemu dengan sejumlah tokoh Presiden Joko Widodo akhirnya mempertimbangkan kemungkinan diterbitkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang atau Perppu tentang KPK. Lantas seberapa besar peluang dikeluarkannya Perppu soal KPK ini? Dan apa saja implikasinya? Kita akan segera membahasnya bersama Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda dan analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno. #RUUKPK #PerppuKPK #PresidenJokoWidodo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Nasional
1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Nasional
Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Nasional
PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

Nasional
Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Nasional
Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Nasional
[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Nasional
Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Nasional
Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat 'Chaos', Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat "Chaos", Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Nasional
Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Nasional
Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Nasional
Tanggal 6 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com