JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat polemik revisi UU KPK sebaiknya diselesaikan lewat mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi penolakan PDI-P atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mempertimbangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.
"Pendapat profesional saya kan sudah saya sampaikan, kita ini tetap berjalan lah di jalur konstitusi kan begitu. Selalu taat kepada konstitusi, biasakan kita mengikuti jalan konstitusi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Wasekjen Gerindra: Kalau Pak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Kami Dukung
Yasonna pun mempertanyakan desakan sejumlah pihak terhadap Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK. Sebab, Yasonna menyebut, menurut survei mayoritas publik sebetulnya setuju dengan revisi UU KPK.
"Undang-undangnya kan baru, (sudah) ditekan-tekan. Ramai karena ditekan-tekan kan, bukan karena apa," ujar Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Bisa Lakukan 2 Hal jika Ditentang Partai
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.