Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Dapat Ajukan PK

Kompas.com - 29/09/2019, 22:33 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dapat menjadi materi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Syamsul adalah salah satu hakim yang tergabung dalam majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI, Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Faktanya memang sudah ada pertemuan dari kuasa hukum dan Syamsul Rakan Chaniago, maka dari itu ini bisa dijadikan bukti yang kuat bagi KPK atau modal awal bagi KPK untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK)," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019).

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik

Selain itu, pertemuan antara pihak kuasa hukum dan hakim agung juga dinilai dapat diselidiki lebih lanjut oleh KPK.

Kurnia mengatakan, KPK dapat menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pertemuan tersebut.

"Harusnya ini dapat dijadikan penyelidikan bagi KPK, apakah ada transaksi dalam pertemuan tersebut atau tidak. Maka kalau ada transaksi berarti terkonfirmasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam keluarnya putusan (terkait) SAT," ungkapnya.

Kendati demikian, terlepas dari ada atau tidaknya transaksi antara kedua belah pihak, Kurnia menuturkan bahwa KPK tetap menggunakan hal tersebut untuk mengajukan PK.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Apresiasi MA Beri Sanksi Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Sebelumnya, MA menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti ditulis Antara di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Menurut Andi, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani. Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, sekitar satu jam sejak 17.38 WIB.

"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelas Andi.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.

Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com