Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat "Legislative Review"

Kompas.com - 26/09/2019, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengusulkan polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan lewat legislative review di DPR.

Mahfud menjelaskan, mekanisme legislative review membuat UU KPK hasil revisi tetap berlaku namun pemerintah dan DPR akan membahas peubahan UU KPK itu kembali lewat program legislasi nasional di masa sidang berikutnya.

"Kalau saya sih menyarankan legislative review saja. Nunggu DPR ini, ya sudah disahkan sudah sesuai prosedur, disahkan. Nanti begitu pemerintah membuat prolegnas baru bersama DPR, masukkan (legislative review), tolong kita bahas lagi," kata Mahfud dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Dua Kali Jokowi Nyatakan Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Apa Alasannya?

Menurut Mahfud, legislative review merupakan jalan yang paling lembut dan prosedural untuk menyelesaikan polemik revisi UU KPK.

Mahfud menambahkan, legislative review itu merupakan proses legislasi biasa yang tidak menimbulkan keributan dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan nanti.

Mahfud melanjutkan, bila tak yakin DPR akan memperbaiki UU KPK hasil revisi lewat legislative review, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Pilih jalan kedua yaitu judicial review. Artinya, Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan, itu jalan konstitusional yang bagus," kata mantan ketua MK ini. 

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak akan membatalkan UU hanya karena diprotes banyak orang. Selama UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan disusun melalui prosedur yang benar, maka judicial review dapat ditolak MK.

"MK itu bisa menyatakan itu urusan DPR dan pemerintah sehingga kembali ke legislative review lagi," kata pakar hukum tata negara itu.

Saat ditanya soal peluang UU KPK hasil revisi dibatalkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Mahfud menyebut bahwa perppu pun nantinya juga bisa ditolak oleh DPR.

"(Pasal 22) Ayat 3 (UUD 1945), DPR bisa menentukan apakah perppu itu ditolak atau diterima, jadi bisa ditolak juga," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, bila mekanisme legislative review yang diambil, maka UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan akan tetap berlaku sambil menunggu rampungnya legislative review tersebut.

"Memang risikonya bisa lama, bisa muncul banyak hal dibahas lagi dari awal, semuanya bisa. Tapi itu prosedur yang tersedia, namanya kita bernegara," kata Mahfud.

Baca juga: Soal Kontroversi UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi meskipun tuntutan agar Jokowi mengeluarkan perppu terus disuarakan di berbagai daerah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com