Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kontroversi UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY

Kompas.com - 26/09/2019, 12:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai, Presiden Joko Widodo dapat berkaca pada pengalaman presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Kala itu, SBY dan DPR periode 2009-2014 menghadapi penolakan keras dari masyarakat mengenai ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dalam Undang-Undang Pilkada.

"Dalam situasi genting, beliau (SBY) bisa bersikap tegas tanpa perlu bertanya kiri kanan. Itu adalah karena beliau menguasai permasalahan dan berani mengambil sikap untuk segera menghentikan bergulirnya suatu permasalahan yang harus segera diatasi," kata Amir melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Romo Magnis: Saya Harap Jokowi Berani Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK

Ia menambahkan, waktu itu SBY tak segan mengoreksi kebijakan pemerintah dan DPR yang meloloskan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dalam Undang-Undang Pilkada.

Amir menambahkan, seusai meloloskan undang-undang tersebut dan diprotes habis-habisan oleh masyarakat, SBY langsung membentuk tim pengkaji untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

"Contoh riil adalah pada saat dan timing yang diperlukan beliau tidak ragu membentuk tim pencari fakta dan bahkan perppu sekalipun manakala ada potensi keadaan genting di depan mata," papar Amir.

"Hal tersebut adalah bukti yang sekaligus membantah seolah seorang SBY adalah peragu," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Tak Berpihak ke KPK, ICW Pesimistis Ada Perppu Batalkan Revisi UU KPK

Sebelumnya, rohaniwan Franz Magnis-Suseno meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Ia berharap Presiden memiliki keberanian untuk menerbitkan perppu.

Saya sangat mengharapkan agar Bapak Presiden mempunyai keberanian untuk mengubah kebijakan yang pasti beliau pikirkan dan mengeluarkan perppu, yang membuat undang-undang itu tidak akan menjadi realitas di hukum Indonesia," ujar Romo Magnis saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (25/9/2019). 

 

Kompas TV Demo yang berujung dengan aksi perusakan yang terjadi selasa malam (24/9) ditanggapi mahasiswa. Mereka menyebut aksi perusakan bukan berasal dari kelompok mahasiswa, melainkan oknum yang tak bertanggung jawab.<br /> <br /> Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas, forum masyarakat kota, dan elemen buruh berkumpul di kantor lembaga bantuan hukum Jakarta.<br /> <br /> Mereka menyayangkan tindakan kepolisian dalam menangani demo yang digelar di depan gedung DPR pada selasa malam (24/9).<br /> <br /> Mahasiswa juga mengomentari soal demo yang berujung perusakan. Mereka menilai aksi perusakan bukan dilakukan kelompok mahasiswa tetapi oknum. #BEMUI #MahasiswaDemo #UnjukRasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com