Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan RKUHP Masif, Wapres Minta DPR dan Pemerintah Dialog dengan Publik

Kompas.com - 25/09/2019, 12:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta DPR dan pemerintah membuka ruang dialog kepada publik sebelum menetapkan Rancangan KUHP (RKUHP).

Hal itu merupakan respons Kalla melihat masifnya penolakan RKUHP hingga berujung pada demonstrasi yang ricuh.

"Memang UU itu kan dibutuhkan juga public hearing atau pandangan publik tentang hal itu dan segera diharapkan berjalan," ujar Kalla melalui rekaman video resmi Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: RKUHP Dirombak Ulang? Menkumham Bilang No Way!

Namun, Kalla mengingatkan, RKUHP sangat penting bagi sistem hukum di Indonesia.

Sebab, selama ini Indonesia menggunakan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda di era penjajahan.

Menurut Kalla, banyak hukum yang sudah tak relevan jika terus menggunakan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda itu.

Baca juga: Dian Sastrowardoyo vs Menteri Yasonna, Perdebatkan Pasal Kontroversi di RKUHP

Karena itu, ia berharap, pemerintah dan DPR bisa segera mengesahkan KUHP baru.

"Karena ini UU yang sangat penting seperti KUHP yang sudah lebih dari 100 tahun, 60 tahun, jadi tentu banyak kemajuan. Kejahatan-kejahatan, contohnya kejahatan cyber, dulu belum ada, atau kejahatan mengenai teknologi. Oleh karena itu, harus diperbarui," ujar Kalla.

"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinaan tentu banyak orang berbeda pendapat. Tapi nanti DPR dan pemerintah mengkaji untuk pandangan itu bagaimana," kata dia.

Baca juga: Twitwar Lagi Setelah 5 Tahun, Joko Anwar dan Rachel Maryam Perang soal RKUHP

Sebelumnya, para mahasiswa berdemonstrasi menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Selain itu, mereka juga meminta Undang-Undang KPK hasil revisi dibatalkan.

Demonstrasi berakhir ricuh pada Selasa (24/9/2019) sore.

Kompas TV Pada Rabu (25/9/19) pukul 00.30 WIB, massa di sekitar perempatan Slipi, Jakarta Barat, sudah tidak melakukan aksi lagi. Massa berangsur-angsur kembali ke tempatnya masing-masing. Pihak TNI juga sempat menemui massa yang terkonsentrasi di Slipi. Kini jalur non-tol dari arah Grogol menuju Semanggi sudah bisa dilalui perlahan-lahan, sedangkan halte Transjakarta Slipi Petamburan masih rusak karena amuk massa. Mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia kembali unjuk rasa, Selasa (24/9/19). Sorotan mahasiswa terutama tertuju untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap mengekang demokrasi dan terlalu mengatur ranah privasi. Mahasiswa juga menolak pengesahan RUU Pertanahan yang dianggap terlalu menguntungkan korporasi serta RUU Pemasyarakatan yang dinilai menguntungkan koruptor dalam mendapatkan remisi. Selain itu, mahasiswa juga menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. #ruukpk #demomahasiswa #rkuhp
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com