Merasa kecewa akan jawaban Masinton, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR.
Sembari keluar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya bahwa UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.
"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami. Hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya.
Ancam bermalam di DPR
Kegagalan Masinton dan Supratman melakukan mediasi dengan para perwakilan mahasiswa berimbas pada situasi di depan Gedung DPR.
Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
"Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung, dan lain-lain," ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip dari Antara.
Orator dalam aksi tersebut menyatakan, tidak ada satu pun pihak yang memolitisasi agenda pihaknya.
Ia mengatakan siap menolak semua pengesahan rancangan undang-undang yang tengah bermasalah di DPR.
Dinginnya respons presiden
Presiden Joko Widodo merespons tuntutan mahasiswa di depan Gedung DPR serta berbagai kelompok masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Presiden Jokowi memastikan, ia tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Sementara itu, untuk tuntutan mahasiswa terhadap beberapa RUU yang bermasalah, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Serentak Turun ke Jalan, Bentuk Kekecewaan pada Pemerintah dan DPR?
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.
Ketika ditanya apa perbedaan RUU yang lain dengan UU KPK yang terkesan terburu-buru disahkan DPR, Jokowi menjawab, "Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.