JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta memadati pertigaan Kolombo, Jalan Affandi (Jalan Gejayan), Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Senin (23/09/2019).
Massa aksi mahasiswa dengan tagar #GejayanMemanggil ini membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan menolak antara lain revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RUU KUHP.
Aksi serupa juga berlangsung di Malang, tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Para mahasiswa memprotes sejumlah RUU yang dianggap merugikan rakyat.
Mereka juga memprotes kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Riau yang dianggap dilakukan oleh korporasi.
Pemerintah juga dinilai melakukan kriminalisasi terhadap pejuang HAM Veronika Koman dan Surya Anta serta menolak kenaikan iuran BPJS.
Baca juga: Kecewa Audiensi dengan DPR, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Aksi mahasiwa juga dilakukan di Purwokerto dan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Berbagai aksi yang dilakukan serentak secara garis besar menuntut hal yang sama, yakni meminta pemerintah membatalkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, membatalkan pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, hingga soal kebakaran hutan.
Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo mengatakan, aksi mahasiswa turun ke jalan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan melihat proses pengesahan sejumlah RUU yang dianggap terburu-buru.
"Ada kecurigaan terhadap Dewan (DPR) yang kemudian diakomodasi Presiden dengan waktu yang begitu cepat sehingga menimbulkan kecurigaan," ucap Imam Prasodjo kepada Kompas.com, Senin (23/8/2019).
"Tapi begitu tahu informasi yang lebih dalam, banyak pasal yang menimbulkan tanda tanya, bahkan kesimpulan banyak sekali pasal yang seharusnya tidak diundangkan," kata Imam.
Baca juga: Trending #GejayanMemanggil, Ada Apa di Gejayan Hari Ini?
Revisi UU KPK, misalnya, hanya butuh belasan hari hingga disahkan. Bahkan, kali ini Presiden Joko Widodo langsung memuluskan pembahasan di DPR RI.
Padahal, sejak dulu berbagai pihak mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK.