Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Gabungan, MPR Sepakati Tatib 10 Pimpinan dan Jadwal Sidang

Kompas.com - 23/09/2019, 23:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menggelar rapat gabungan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, hasil rapat gabungan MPR menyepakati jumlah pimpinan MPR dan jadwal sidang akhir masa jabatan pada 27 September 2019.

"Tentu jadwal rapat paripurna terakhir masa jabatan yang akan dilaksanakan tanggal 27 itu, (pertama) pengesahan tatib, yang kedua pengesahan rekomendasi. Kemudian tentu penyampaian kinerja MPR," kata Zulkifli selepas rapat.

Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Jelang Demo di Depan Gedung DPR/MPR

Zulkifli mengatakan, berdasarkan UU MD3 yang baru, pimpinan MPR menjadi 10 orang, yaitu satu ketua dan sembilan wakil ketua.

"Tatib yang akan disampaikan di paripurna nanti untuk disahkan itu mengenai pimpinan. Turunan dari UU MD3 yaitu 10. Jadi 1 ketua dan 9 wakil ketua itu sudah disepakati semua," ujar dia. 

Selanjutnya, Zulkifli mengatakan, dalam rapat paripurna nanti akan diagendakan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk dilanjutkan pembahasannya oleh anggota MPR periode berikutnya.

"Diputuskan dalam rapat gabungan tadi salah satunya perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Yang diminta untuk dilanjutkan dibahas MPR yang akan datang. Pokok-pokok haluan negara. Itu melalui amandemen terbatas UUD negara 1945," ucap Zulkifli. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com