JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy mengaku tidak pernah dilaporkan soal adanya pengurusan commitment fee oleh mantan Plt Kadis PU Natan Pasomba demi mengurus dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun 2017.
Yosias bersaksi untuk Natan, terdakwa kasus dugaan suap terkait DAK tersebut.
"Apakah terkait DAK APBN-P, pernah Pak Natan menyampaikan ada fee yang harus dikeluarkan agar berhasil pengusulan yang perubahan?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Tidak pernah," jawab Yosias.
Baca juga: Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Panggil Politisi PAN
Ia juga mengaku tak tahu Natan berkoordinasi dengan dua pengusaha bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu untuk mengurus DAK tersebut.
Atas jawaban itu, jaksa Wawan mengingatkan bahwa Yosias sudah disumpah sebelum persidangan.
"Saudara sudah disumpah ya, sudah diingatkan, sampaikan (keterangan) yang benar. Betul tidak tahu?" tanya jaksa Wawan.
"Jujur kalau urusan itu saya tidak tahu kalau urusannya seperti pengurusan di pusat seperti apa saya tidak tahu. Kalau proposal saya tahu, saya tanda tangani, saya juga tanda tangan surat-surat," jawab Yosias.
Baca juga: Eks Pejabat Dinas PU Pegunungan Arfak Didakwa Suap Anggota DPR Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Menurut Yosias, Natan kerap tak berkoordinasi dengan dirinya dalam pelaksanaan tugas. Natan, kata dia, juga beberapa kali pergi ke Jakarta tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya.
Meski demikian, ia mengaku pernah menandatangani suatu surat perintah tugas untuk Natan berangkat ke Jakarta.
"Yang bersangkutan bilang ada urusan, dana DAK. Selebihnya saya tidak tahu. Saya hanya sampaikan kalau memang ada urusan oke, kalau tidak mohon tinggal di kabupaten kita ini, menjalankan pemerintahan, melayani masyarakat, jadi jangan telalu pergi meninggalkan tugas," kata dia.
Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Menurut jaksa, suap itu dilakukan Natan bersama-sama Yosias serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Baca juga: Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Panggil Anggota DPR dari PDI-P
Pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.
Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.
Menurut jaksa, pemberian ini ditujukan agar Sukiman membantu pengurusan alokasi anggaran DAK untuk Pegunungan Arfak yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.