JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Achmad Hafisz Thohir, Selasa (10/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hafisz diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Hafisz tercatat sebagai anggota Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan dan perencanaan pembangunan.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Baca juga: Eks Pejabat Dinas PU Pegunungan Arfak Didakwa Suap Anggota DPR Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.