Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Pertimbangkan Rampas Keuntungan Korporasi Pembakar Lahan

Kompas.com - 21/09/2019, 15:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertimbangkan untuk merampas keuntungan perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan dan menyebabkan kebakaran hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, perampasan keuntungan itu merupakan salah satu skema yang disiapkan KLHK untuk memberikan efek jera bagi perusahaan penyebab kebakaran hutan.

"Kami memahami bahwa karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ini erat kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan, sedang kami telusuri ini. Kami akan gunakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," kata Rasio di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: KLHK Segel 9.000 Hektar Lahan Milik Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Rasio mengatakan, KLHK tengah berkonsultasi dengan sejumlah ahli dalam mempertimbangkan perampasan keuntungan tersebut.

Menurut Rasio, perampasan keuntungan itu akan diterapkan dengan cara menelusuri lahan-lahan yang sempat terbakar dan beralih fungsi menjadi perkebunan.

"Kalau kebakaran dua tahun lalu kan masih bisa dilacak. Kami bisa melihat, terbakar dua tahun yang lalu, sekarang menjadi kebun sawit atau kebun-kebun yangg lain, tentu kami bisa lakukan perampasan keuntungan itu," ujar Rasio.

Ia menambahkan, KLHK juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan lain bagi perusak lingkungan selain pasal mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan.

"Kami saat ini sedang merancang, menegakan hukum dengan menggunakan pasal berlapis. Di samping pasal berkaitan pencemaran perusakan, kami sedang memikirkan untuk pengenaan pidana tambahan," kata Rasio.

Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Akibatnya, kabut asap menyelimuti sejumlah kota dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis lalu pukul 16.00 WIB, total ada 328.724 hektar lahan yang terbakar dengan 4.319 titik panas selama Januari-Agustus 2019.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki titik api paling banyak yaitu sejumlah 1.996 titik, kemudian diikuti Kalimantan Barat (1.150); Kalimantan Selatan (199); Sumatera Selatan (194); Jambi (105); dan Riau (14). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com