JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim telah menyegel 52 bidang lahan di Kalimantan dan Sumatera sepanjang tahun 2019 berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah bagi perusahaan yang diduga membakar lahan dan memberi efek jera.
"Penyegelan ini salah satu langkah untuk melakukan penegakan hukum memberikan sinyal cepat kepada perusahaan lain akan dilakukan penegakan hukum sangat tegas kepada seluruh pihak di lokasi-lokasi kebakaran," kata Ridho di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: KLHK Segel 19 Konsesi Lahan di Kalbar, Ini Sebabnya...
Ridho menuturkan, lahan-lahan yang disegel seluas lebih dari 9.000 hektar dan tersebar di sejumlah provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Selain menyegel, KLHK bersama kepolisian juga telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan yaitu PT SKM, PT ABP, PT AER, PT KS, dan PT IFP.
Ridho melanjutkan, KLHK juga mengancam akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bila lahan milik perusahaan itu berulang kali terbakar.
"Kami sedang bekerja medalami lokasi-lokasi yang memang terbakar parah dan berulang-ulang karena mereka tidak patuh dalam memberikan izin dan bisa saja kami cabut izinnya," ujar Ridho.
Baca juga: KLHK: 135.747 Hektar Lahan Terbakar Sepanjang Januari-Juli 2019
Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Akibatnya, kabut asap menyelimuti sejumlah kota dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.
Merujuk dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (19/9/2019) pukul 16.00 WIB, total ada 328.724 hektar lahan yang terbakar dengan 4.319 titik panas selama Januari-Agustus 2019.
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki titik api paling banyak sejumlah 1.996 titik, kemudian diikuti Kalimantan Barat (1.150); Kalimantan Selatan (199); Sumatera Selatan (194); Jambi (105); dan Riau (14).