Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Kompas.com - 20/09/2019, 19:22 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan).

Dalam RUU Pemasyarakatan ini, ada beberapa perubahan mengenai hak narapidana yang tidak diatur dalam UU sebelumnya, salah satunya hak narapidana berekreasi.

Berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Namun, tidak dijelaskan spesifik kegiatan rekreasional seperti apa yang dapat dilakukan oleh narapidana.

Baca juga: Pengamat: Revisi KUHP Seolah Membawa ke Orde Baru

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, frasa rekreasional bukan kegiatan berpelesir atau jalan-jalan.

Namun, menurut dia, narapidana nantinya punya hak untuk bertemu dengan keluarga.

"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Menurut Arsul, penjelasan soal definisi dan aturan lain terkait hak narapidana akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri hukum dan HAM.

"Nanti itu diatur dalam permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," kata Arsul.

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub menyampaikan pendapat serupa. 

Menurut dia, kegiatan rekreasional dapat diartikan narapidana berhak berpelesiran ke pusat perbelanjaan.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa," ujar Muslim.

Baca juga: Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup jika RUU Pemasyarakatan Disahkan

Ia mengatakan, penjelasan terkait kegiatan rekreasional itu nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Dalam PP tersebut akan diatur kegiatan rekreasional apa yang dapat dilakukan dan jangka waktunya.

"Nanti di PP-nya. Penjelasan di situ sudah jelas jadi nanti di peraturan itu kita buat. Setelah UU disahkan nanti ada PP-nya. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan," kata Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com