JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar dari pemerintah agar DPR mempertimbangkan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pemerintah meminta kami DPR untuk mempertimbangkan kembali pengesahan RUU KUHP dengan pertimbangan masih ada pasal-pasal yang harus dirumuskan," kata Bambang dalam acara diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Jum'at (20/9/2019).
Bambang mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.
Baca juga: Pengamat: Revisi KUHP Seolah Membawa ke Orde Baru
Ini akan dilakukan DPR sambil menyempurnakan pasal-pasal yang menuai pro dan kontra.
"Dan saya minta kepada fraksi-fraksi dan kawan kawan untuk meng-hold atau menunda sambil kita menyempurnakan lagi pasal yang masih pro-kontra, di antaranya pasal kumpul kebo, kebebasaan pers, dan penghinaan presiden," ujar dia.
Bambang juga mengatakan, DPR dan pemerintah punya semangat untuk menyelesaikan RKUHP agar Bangsa Indonesia tidak bergantung pada undang-undang peninggalan kolonial Belanda.
"Tetapi memang tidak pekerjaan ringan untuk memenuhi seluruh cakupan kehidupan kita," kata dia.
Baca juga: Kritik Revisi KUHP, Pakar Hukum: Kita Sedang Krisis Negarawan
Penundaan pengesahan RKUHP juga dilakukan menyusul aksi demo mahasiswa di depan gerbang DPR yang meminta DPR menyelaraskan kembali pasal-pasal dalam RKHUP.
"Mereka meminta kami DPR dan bersama pemerintah untuk mempertimbangkan kembali menunda pengesahan RKUHP yang menurut adik-adik kita (mahasiswa) ini masih banyak pasal yang perlu diselaraskan dengan kondisi bangsa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.