"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Lalu seperti apa peran yang dilakukan Imam Nahrawi? Baca selengkapnya, dalam: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
***
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai menpora.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang memberikan informasi mengenai mundurnya Imam.
Menurut Jokowi, surat pengunduran diri telah diserahkan Imam Nahrawi pada Kamis pagi.
Selengkapnya, baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.