JAKARTA, KOMPAS.com - DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).
Meski demikian, polemik mengenai revisi UU KPK masih berjalan hingga beberapa hari berikutnya.
Pada esok harinya, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah puncak kekesalan Presiden Joko Widodo terhadap KPK.
Menurut mantan politisi PKS ini, KPK telah mengusik Jokowi sejak awal pemerintahan pada Oktober 2014. Padahal, Jokowi sempat percaya kepada KPK dalam seleksi calon menteri.
Kemudian, menurut Fahri Hamzah, KPK bertindak berlebihan, salah satunya dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, Budi yang saat itu berpangkat Komjen merupakan calon Kapolri.
Namun, Istana Kepresidenan kemudian membantah analisis Fahri Hamzah.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikas, Adita Irawati menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah terganggu langkah KPK.
Bantahan Adita mewakili Istana Kepresidenan pun menjadi artikel terpopuler yang paling banyak dibaca di Kompas.com sepanjang Kamis kemarin.
Seperti apa pernyataan Fahri Hamzah dan bantahan Istana Kepresidenan? Selengkapnya, baca: Benarkah Jokowi Terganggu oleh KPK?
***
Kasus Imam Nahrowi
Aksi KPK kembali menjadi perhatian pembaca Kompas.com. Kali ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersanga bersama dengan asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.
Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Lalu seperti apa peran yang dilakukan Imam Nahrawi? Baca selengkapnya, dalam: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
***
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai menpora.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang memberikan informasi mengenai mundurnya Imam.
Menurut Jokowi, surat pengunduran diri telah diserahkan Imam Nahrawi pada Kamis pagi.
Selengkapnya, baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.