Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POPULER NASIONAL: Jokowi Terganggu KPK? | Peran Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/09/2019, 06:06 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).

Meski demikian, polemik mengenai revisi UU KPK masih berjalan hingga beberapa hari berikutnya.

Pada esok harinya, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah puncak kekesalan Presiden Joko Widodo terhadap KPK.

Menurut mantan politisi PKS ini, KPK telah mengusik Jokowi sejak awal pemerintahan pada Oktober 2014. Padahal, Jokowi sempat percaya kepada KPK dalam seleksi calon menteri.

Kemudian, menurut Fahri Hamzah, KPK bertindak berlebihan, salah satunya dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, Budi yang saat itu berpangkat Komjen merupakan calon Kapolri.

Namun, Istana Kepresidenan kemudian membantah analisis Fahri Hamzah.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikas, Adita Irawati menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah terganggu langkah KPK.

Bantahan Adita mewakili Istana Kepresidenan pun menjadi artikel terpopuler yang paling banyak dibaca di Kompas.com sepanjang Kamis kemarin.

Seperti apa pernyataan Fahri Hamzah dan bantahan Istana Kepresidenan? Selengkapnya, baca: Benarkah Jokowi Terganggu oleh KPK?

***

Kasus Imam Nahrowi

Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI.

Aksi KPK kembali menjadi perhatian pembaca Kompas.com. Kali ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersanga bersama dengan asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.

Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Lalu seperti apa peran yang dilakukan Imam Nahrawi? Baca selengkapnya, dalam: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

***

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai menpora.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang memberikan informasi mengenai mundurnya Imam.

Menurut Jokowi, surat pengunduran diri telah diserahkan Imam Nahrawi pada Kamis pagi.

Selengkapnya, baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com