JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) seperti memberikan angin segar untuk para narapidana kasus korupsi.
Sebab, revisi tersebut menghilangkan ketentuan bagi aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam memberikan rekomendasi bagi napi koruptor yang mengajukan hak remisi hingga pembebasan bersyarat.
"Saya tidak sepakat kalau dipermudah. Ini jelas menguntungkan koruptor, bisa jadi angin segar untuk koruptor," ujar Jerry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Koruptor Dilonggarkan, Begini Komentar KPK
Menurut Jerry, upaya revisi tersebut justru membuat regulasi terkait pemberantasan korupsi semakin melemah.
Padahal, pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat regulasi dengan mempertimbangkan aspek pengaruh, dampak dan manfaat terhadap publik.
Namun, jerry berpandangan revisi UU Pemasyarakatan justru menguntungkan koruptor dan merugikan kepentingan publik terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Regulasinya jadi lemah dan seperti tidak dipelajari aspek pengaruh, dampak dan manfaatnya," kata Jerry.
"(Korupsi) akan sulit diberantas karena ada upaya pelemahan harusnya pemerintah dan DPR memperkuat UU ini," tutur dia.
Salah poin revisi UU Pemasyarakatan, yakni menghilangkan ketentuan bagi aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan rekomendasi bagi napi koruptor yang mengajukan hak remisi hingga pembebasan bersyarat.
Dalam Pasal 12 ayat (2) UU Pemasyarakatan sebelum revisi, ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sementara PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat, yakni jika seorang narapidana kasus korupsi menjadi justice collaborator serta mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Polemik Setelah Pembebasan Bersyarat Koruptor Dipermudah...
Dalam draf UU Pemasyarakatan yang sudah direvisi, tidak lagi terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Kemudian, Bab Ketentuan Peralihan Pasal 94 ayat (2) RUU Pemasyarakatan tertulis, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tidak terdapat pembatasan hak narapidana melalui ketentuan justice collaborator dan rekomendasi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.