Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan, Polri Tetapkan 218 Orang dan 5 Korporasi sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/09/2019, 14:40 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka individu dan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan bertambah.

Hingga Selasa (17/9/2019), polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka.

Jumlah itu bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019) kemarin.

Baca juga: Jokowi Klaim Telah Lakukan Upaya Ini untuk Padamkam Kebakaran Hutan di Riau

"Sudah ada 218 tersangka perorangan, sudah ditetapkan, dan lima korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dedi merinci, terdapat 47 tersangka yang ditetapkan Polda Riau. Jumlah ini sama seperti Senin kemarin.

 

Polda Riau juga menetapakan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

Sementara Polda Sumatera Selatan menetapan 27 tersangka individu dan satu korporasi. 

"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel, nanti inisialnya akan disampaikan kemudian," katanya.

Lalu, sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi, dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Tengah, Polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.

Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Riau, Jokowi Berpesan Ini...

Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP.

Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani kebakaran hutan dan lahan. Sementara, penegakan hukum, katanya, merupakan langkah terakhir.

"Kemudian penegakan hukum adalah ultimum remedium merupakan suatu langkah terakhir tujuan dalam rangka memitigasi agar para pelaku baik kelompok atau perorangan tidak mengulangi perbuatannya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com