Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Baca juga: Konsistensi Fahri Hamzah Dukung Revisi UU KPK, Dipecat PKS hingga Gol di Akhir Jabatan
Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.