Salin Artikel

TII: Revisi UU KPK Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia

Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ini berita buruk bagi masa depan investasi di Indonesia. Pelemahan KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan sinyal buruk yang membuat para pebisnis nasional dan global ragu dengan situasi iklim usaha Indonesia," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Ia menilai, poin-poin revisi yang menjadi pembahasan tersebut berisiko melemahkan KPK. Hal itu dinilainya membuka ruang bagi koruptor untuk semakin leluasa melakukan kejahatan korupsi.

Selama ini, lanjut Dadang, KPK dipercaya kalangan pengusaha nasional dan global dalam memperbaiki iklim usaha di Indonesia yang bersih, atau bebas dari praktik korupsi.

"KPK melalui sejumlah penindakan dan pencegahannya selama sepuluh tahun terakhir sangat aktif fokus ke hal itu. Dengan posisi dan kewenangan yang lemah seperti sekarang, kerja KPK tentu tidak akan seefektif dulu lagi," ujar dia.

Dadang pernah mencontohkan poin revisi yang melemahkan KPK, yakni keberadaan dewan Pengawas.
Menurut dia, keberadaan dewan pengawas bisa mengancam pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.

Padahal, selama ini sistem pengawasan KPK sudah berjalan baik, secara internal dan eksternal. Di internal, KPK memiliki penasihat, wadah pegawai, dan kedeputian pengawasan internal serta pengaduan masyarakat.

Di eksternal, sudah ada peran dari presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, DPR hingga masyarakat sipil.
Contoh lainnya, menyangkut status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia menilai hal ini tak sesuai semangat United Nations Convention Against Corruption yang mengamanatkan lembaga antikorupsi harus dilengkapi dengan independensi yang kuat, bebas dari pengaruh, dan memiliki sumber daya hingga pelatihan yang memadai.

Poin revisi itu dinilainya juga tak sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi atau The Jakarta Principles 2012 yang mendorong negara agar berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

Dari contoh itu, Dadang menilai, komitmen politik pemerintah dan DPR dalam menjamin independensi lembaga antikorupsi masih minim.

Ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/09555211/tii-revisi-uu-kpk-berita-buruk-bagi-masa-depan-investasi-indonesia

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke