Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Total Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan 175 Orang

Kompas.com - 10/09/2019, 20:11 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan 175 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.

Secara rinci sebagai berikut. Ada 42 tersangka individu dengan total lahan yang terbakar seluas 491,76 hektar di wilayah Riau. Total areal yang terbakar di Riau menjadi yang terluas dibanding daerah lainnya.

Kemudian, Polda Riau juga telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

"Untuk Polda Riau itu estimasi luas area terbakar 491,76 hektar, sedangkan jumlah tersangka saat ini 42 tersangka perorangan dan satu korporasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Cerita Prajurit TNI 9 Hari Tidur di Hutan untuk Padamkan Api Karhutla

Kemudian, terdapat 18 orang yang menjadi tersangka di Sumatera Selatan. Luas lahan yang terbakar menurut catatan polisi adalah 7,79 hektar.

Berikutnya, tercatat seluas 23,54 hektar lahan terbakar di Jambi. Polda setempat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Di Kalimantan Selatan, dua hektar lahan terbakar dan dua orang menyandang status tersangka.

Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 45 individu dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.

"Kalimantan Tengah, untuk area hutan yang terbakar kurang lebih sekitar 338 (hektar), kemudian untuk jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 45 orang, kemudian untuk korporasi 1 korporasi," kata dia.

Wilayah Kalimantan Barat menjadi daerah dengan tersangka perusahaan terbanyak, yaitu dua korporasi. Keduanya terdiri dari PT SISU dan PT SAP.

Sementara, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 54 tersangka.

"Untuk Kalbar, untuk area terbakar sekitar 69 (hektar), tersangka ada 54 orang," ujar Dedi.

Terakhir, polisi mencatat seluas 20 hektar lahan terbakar di Kalimantan Timur. Namun, Polda Kaltim belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Kian Meluas, Kabut Asap Merata di Riau

Untuk tersangka dari pihak perusahaan, keempat korporasi tersebut dituduh lalai mengawasi atau mencegah terjadi kebakaran di lahan yang mereka kelola.

"Ketika dia diberikan tanggung jawab penguasaan lahan sekian ratus hektar, tapi lahan tersebut tidak dikelola dengan baik, tidak diawasi dengan baik, tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan," ujar Dedi.

Selain hukuman pidana, Dedi mengatakan bahwa perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin penguasaan lahan.

Dedi tak membeberkan apa saja dampak dari karhutla tersebut kepada masyarakat sekitar. Ia mengatakan bahwa dampak tersebut tidak mengkhawatirkan dan dapat ditangani.

Menurut dia, aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus mengantisipasi peristiwa tersebut.

"Nanti masih belum mengkhawatirkan. Namun demikian ini perlu trus diantisipasi maksimal oleh aparat keamanan setempat, baik TNI-Polri, maupun pemerintah daerah serta BPBD," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com