JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan menggelar tahap awal uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Ia mengatakan, capim KPK akan diminta membuat makalah dari 14 topik yang disediakan oleh Komisi III.
"Topik ada 14, tinggal calon-calon ini pertama tentu mengambil 2 kartu. Dari satu (kartu) mereka akan buat makalah, lalu kartu yang satu untuk nomor dalam rangka pada saat proper test selanjutnya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Rapat Komisi III, Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN
Adapun 14 topik yang akan diundi kepada capim KPK sebagai berikut :
1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, serta Sistem Pengawasan terhadap Akuntabilitas dan Profesionalitas Internal Pegawai KPK.
2. Penguatan Kebijakan Internal dan Pemanfaatan Sistem Elektronik dan Teknologi dalam Peningkatan Akuntabilitas di Bidang Penegakam Hukum yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Tata Administrasi yang Baik.
Baca juga: Tanpa Panel Ahli, Akuntabilitas Uji Kelayakan Capim KPK di DPR Dipertanyakan
3. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam, Keuangan, dan Sumber Penerimaan Negara lainnya.
4. Peran KPK dalam Penguatan Aparat Penegak Hukum di Bidang Penegakan Hukum secara Efektif, Sinergis, dan Profesional melalui Kerjasama serta Koordinasi dan Supervisi.
5. Fokus KPK dalam Penguatan Arah Kebijakan dan Implementasi Program Anti Korupsi untuk Pengembalian dan Pemulihan Keuangan Negara.
Baca juga: Perjalanan Panjang Seleksi Capim KPK hingga ke DPR
6. Peran KPK dalam Melaksanakan Monitoring dan Percepatan Upaya Reformasi di Sistem Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintah untui Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.
7. Penyelesaian Utang Perkara yang Besar dan Menarik Perhatian Masyarakat di KPK secara Menyeluruh dalam Rangka Pengembalian Aset Negara serta Menimbulkan Efek Jera.
8. Inovasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Bersama Seluruh Pihak secara Sinergis dan Efektif dalam menciptakan Reformasi Budaya Korupsi dan Pengenalan Risiko Korupsi di Indonesia.
Baca juga: 5 Hal yang Patut Dipertimbangkan DPR dalam Seleksi 10 Capim KPK
9. Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dari Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Anti Korupsi KPK.
10. Pola Implementasi Tugas dan Wewenang KPK yang sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.
11. Penguatan Peran Sektor Swasta dan Korporasi dalam Membantu Penciptaan Budaya dan Pendidikan Anti Korupsi.
Baca juga: Saut Situmorang: Siapa Pun Capim yang Akan Dipilih, Tidak Pernah Bisa Sesukanya di KPK
12. Evaluasi Penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kesulitan Pengungkapan Perkara secara Menyeluruh.
13. Kewenangan Pemberian S03 sebagai Bentuk Perwujudan Asas Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum.
14. Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Kewenangan dan Etik Seluruh Pegawai Termasuk pada Upaya Paksa dan Penyadapan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.