Sudah ada tujuh Kapolri, dari Jenderal Da'i Bachtiar hingga Jenderal Tito Karnavian, namun sejumlah fakta dianggap masih terselubung kegelapan.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.
Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia. Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.
Selain itu, pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di penerbangan itu.
Baca juga: Idealisme Munir dan Ironi Kematian di Pesawat Garuda...
Sejumlah fakta persidangan juga pernah menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan ini.
Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.
Harapan sempat muncul saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim investigasi independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap pembunuhan di udara itu.
Namun, hingga saat ini hasil investigasi itu tidak pernah dibuka ke publik.
Baca juga: 15 Tahun Tak Selesai, Kasus Munir Dinilai Jadi Warisan Setiap Presiden
Harapan kembali muncul saat Komisi Informasi Pusat membuat putusan pada sidang 10 Oktober 2016, agar pemerintah di era Presiden Joko Widodo mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta.
Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Banding itu dimenangkan pemerintah di tingkat PTUN pada 16 Februari 2017.
Kontras dan Imparsial pun berupaya mencari titik terang dalam kasus pembunuhan Munir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, kasasi MA pada memperkuat putusan PTUN pada 13 Juni 2017. Ini berarti temuan TPF kembali tertutup dan tidak dapat dipublikasikan kepada publik.