Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Revisi UU MD3, DPR Diminta Tambahkan Aturan soal Pimpinan Legislatif Perempuan

Kompas.com - 08/09/2019, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi meminta DPR untuk menambahkan aturan tentang jabatan perempuan sebagai pimpinan legislatif dalam revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut Veri, rencana revisi UU MD3 adalah momen yang tepat untuk mengatur peningkatan keterlibatan perempuan sebagai pimpinan Parlemen.

Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perempuan diutamakan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan.

"Kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Distribusi Kursi Pimpinan ala Revisi UU MD3...

Putusan MK yang dimaksud Veri diketok pada tahun 2014.

Putusan tersebut adalah hasil dari uji materi Undang-Undang MD3 yang kala itu dimohonkan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Khofifah Indar Parawansa.

Veri, yang kala itu bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, menyebut, uji materi diajukan untuk Pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 152 ayat 2, dan 158 ayat 2.

Baca juga: Revisi UU MD3 Disebut Bertentangan dengan Putusan MK

Pemohon dalam permohonannya meminta MK mewajibkan keterwakilan perempuan dalam pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi.

Namun demikian, dalam putusannya, MK tak memasukan frasa "wajib" dalam aturan keterlibatan perempuan.

Pertimbangannya, ada kondisi yang memungkinkan tidak adanya perempuan yang terpilih sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Perludem: Perempuan Tak Cukup Terlibat sebagai Caleg, tapi Harus Jabat Pimpinan Parlemen

MK hanya memutuskan bahwa pembuat undang-undang harus memasukan frasa "mengutamakan" perempuan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif dan alat kelengkapan dewan.

Hal inilah, kata Veri, yang harus diperhatikan legislator sebelum merevisi UU MD3.

"Mengutamakan itu dalam artian, itu wajib dalam tanda petik, hanya saja ini sebagai klausul antisipatif kalau misalnya nanti tidak ada perempuan," ujarnya.

Baca juga: Formappi: Perwakilan Perempuan di DPR Naik Jadi 20 Persen

Veri menilai, seharusnya DPR tidak hanya merevisi aturan yang menjadi kepentingan mereka, tetapi juga isu-isu lain yang krusial.

"Mestinya revisi ini bukan hanya soal kepentingan bagaimana kemudian merubah ketentuan tentang ketetwakilan seluruh partai politik sebagai MPR, tapi juga kalau memang bener-bener mau melakukan perubahan terhadap UU mestinya itu dilakukan dengan memperhatikan isu-isu krusial," kata Veri.

Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju merevisi UU MD3. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan. 

Kompas TV Rabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com