Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi Kursi Pimpinan ala Revisi UU MD3...

Kompas.com - 06/09/2019, 08:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR periode 2014-2019 segera mengakhiri masa jabatan mereka pada September ini.

Selama bertugas, mereka mengesahkan 78 atau 40 persen rancangan undang-undang (RUU) dari target program legislasi nasional (prolegnas) sebanyak 189 RUU.

Di luar RUU target prolegnas, DPR menyelenggarakan rapat paripurna yang membahas dua agenda, yaitu mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan usulan revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU Nomor 39 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Usulan revisi UU MD3 pun disetujui semua fraksi di DPR. Tak ada fraksi yang menyatakan keberatan atau interupsi dalam sidang yang digelar Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Revisi UU MD3 Disebut Bertentangan dengan Putusan MK

Usulan revisi UU MD3 tersebut antara lain mengesahkan agar jumlah pimpinan MPR ditambah dari 7 menjadi 10.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Distribusi kekuasaan

Sejak 2014 sampai saat ini, UU MD3 sudah direvisi tiga kali. Kini, menjelang masa jabatan para anggota DPR periode 2019-2024 berakhir, usul untuk merevisi UU MD3 kembali mencuat.

Revisi UU MD3 ini dicurigai untuk bagi-bagi kursi antara anggota DPR serta memperkuat kewenangan para wakil rakyat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai, persetujuan semua fraksi di DPR terkait revisi UU MD3 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, kata Feri, soal jumlah kursi pimpinan MPR sesungguhnya sudah dituntaskan melalui putusan MK.

"Maka, setiap upaya mengubah UU MD3 akan berpotensi menantang UUD 1945 yang telah ditafsirkan MK. Itu sebabnya, di penghujung masa jabatan upaya mengubah UU MD3 sangat politis karena mengabaikan kehendak UUD," ujar Feri.

Baca juga: Jika UU MD3 Direvisi, Ketum Golkar Sebut Pemilihan Pimpinan MPR lewat Musyawarah

Menurut dia, DPR terkesan bernafsu menjalankan agenda merusak lembaga legislatif dengan menjadikannya sebagai sarana bagi-bagi kekuasaan.

"Tujuannya diduga agar pembagian kursi di MPR menjadi lebih rata, semua parpol mendapatkan kursi. Ya ini namanya politik transaksional saja," kata Feri. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com