JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, sempat ada sejumlah perbedaan pendapat dari para pengusul sebelum mengajukan revisi RUU KPK ke Badan Legislasi (Baleg).
Masinton dan lima orang anggota DPR lainnya tercatat sebagai pengusul revisi UU KPK.
"Ya memang enggak langsung disetujui, kan enggak mungkin. Harus ngobrol dulu, idenya disamakan dulu, ada berbegai perbedaan. Tapi itu kan dinamika di dalam forum pembahasan," ujar Masinton saat ditemui dalam diskusi bertajuk "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Dosen UGM Galang Petisi Tolak Revisi UU KPK
Diketahui, selain Masinton, pengusul revisi UU KPK lainnya adalah Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar dan Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Masinton menjelaskan, perbedaan-perbedaan dari para pengusul bukan merupakan hal-hal yang substantif dalam revisi UU KPK.
"Perbedaanya tidak substantif. Misalnya soal penyadapan, apakah perlu izin dari pengadilan atau dewan pengawas. Kemudian soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau dua tahun, ya begitu aja," ungkapnya kemudian.
Diakui Masinton, pembahasan di tingkat pengusul berlangsung alot. Namun demikian, pembahasannya hanya terkait hal-hal teknis terkait revisi tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III Bantah Ada Operasi Senyap dalam Revisi UU KPK
"Ya pasti alot, kalau menurut saya sih alot. Namun, kita kan terus membahas dan diskusikan, ya menyamakan semua persepsi kemudian kita sepakati bersama untuk mengusulkan ke Baleg," imbuhnya.
Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK. Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.