Ini bisa dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua sebesar 60,06 di posisi terendah nasional, dan Provinsi Papua Barat 63,74 menempati posisi terendah kedua dibandingkan angka nasional sebesar 71,39.
Baca juga: Warga Ambon Antre Foto Bersama Mahasiswa Papua di Acara Karnaval Musik
"Pemerintah pusat hingga daerah dan DPR RI serta semua pihak perlu melihat kembali tujuan dari UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," jelas Bamsoet.
Masalah yang hendak diatasi, ujarnya, yaitu mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.
Alat untuk mencapai tujuan Otsus tersebut, lanjut Wakil Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar ini, juga telah diberikan, yaitu berupa Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), hingga hadirnya Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Sejak 2009, DPR RI membentuk tim khusus yang melakukan berbagai kegiatan untuk memantau pelaksanaan UU Otsus Papua," ungkap Bamsoet.
Baca juga: Komnas HAM: Warga Trauma dengan Aparat, Libatkan Gereja Atasi Persoalan di Papua
Berbagai rekomendasi untuk pembangunan Papua di jangka panjang sedang disiapkan oleh tim itu sehingga bisa membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua.
Lebih dari itu, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menggarisbawahi, kejadian di Surabaya dan Malang beberapa waktu lalu telah menjadi pelajaran besar bagi Bangsa Indonesia.
Sebagai sesama anak bangsa, tidak ada yang lebih unggul antara satu dan lainnya. Oleh karenanya tidak ada yang boleh melakukan penghinaan maupun tindakan rasial terhadap siapapun.
"Jika kita ingin Indonesia kuat, maka sebagai sesama anak bangsa kita juga harus saling menguatkan. Jangan ada yang merasa lebih unggul antara satu dengan lainnya. Mari bergandengan tangan, berbuat sebaik mungkin untuk kemajuan bersama, kemajuan Indonesia," pungkas Bamsoet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.