Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas dalam Draf RUU KPK Dinilai Bisa Lemahkan KPK dari Dalam

Kompas.com - 06/09/2019, 11:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, unsur Dewan Pengawas dalam draf revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri.

Unsur Dewan Pengawas tidak ada dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

Sementara, Dewan Pengawas dalam draf RUU KPK diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

"Unsur pengisi posisi Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yang tidak jelas akan mempermudah untuk melemahkan KPK secara sistematis dari dalam," kata Feri dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Lewat Dewan Pengawas KPK, Eksekutif-DPR Dinilai Bisa Intervensi Kasus

Dalam dua pasal lainnya, tindakan strategis KPK harus berdasarkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Misalnya, Pasal 47 Ayat (1), dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis Dewan Pengawas.

Pada Pasal 12B Ayat (1), penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Pembentukan Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan, karena akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Mengatur Pembentukan Dewan Pengawas, Begini Rinciannya

Oleh karena itu, ia menolak segala bentuk pelemahan KPK yang salah satunya melalui revisi UU KPK ini.

"Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap dengan mengirimkan Surat Presiden kepada DPR untuk menghentikan pembahasan dan rencana revisi terhadap UU KPK," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com