Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, 2 Tersangka Aksi Protes Perusakan Bendera Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Diperiksa

Kompas.com - 31/08/2019, 07:23 WIB
Devina Halim,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jatim akan memanggil SA, sebagai tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, pada Senin (2/9/2019).

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

"Senin (mendatang) nanti yang bersangkutan (SA) akan dipanggil ke Polda Jatim dengan status sudah sebagai tersangka," tutur Dedi.

Baca juga: SA, Tersangka Baru Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua

Ia mengatakan, SA turut melontarkan narasi yang bersifat ujaran kebencian serta diskriminasi saat aksi protes tersebut. Ujaran tersebut terekam dalam video hingga viral dan dijadikan alat bukti.

Dedi tidak merinci lebih lanjut kalimat yang dilontarkan SA. Menurutnya, hal itu akan didalami pada pemeriksaan Senin mendatang.

"Berbeda (bukan monyet), ada voice-voice yang istilahnya, sifatnya ujaran kebencian dan diskriminasi, merendahkan martabat, itu yang akan didalami Senin besok," ungkapnya.

Selain SA, polisi juga sudah menetapkan Tri Susanti, korlap aksi protes, sebagai tersangka. TS juga akan diperiksa pada Senin mendatang.

Setelah keduanya diperiksa, ia menuturkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Senin kan baru diperiksa semuanya. Nah tak menutup kemungkinan kalau ada perkembangan tersangka baru akan diumumkan," ujar dia.

Baca juga: Fakta Terkini Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua, 1 Tersangka Baru hingga Tri Susanti Absen Pemeriksaan

Tri Susanti dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan, dari ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP.

Selain itu juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta Pasal 15 Undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com