JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berpendapat, tudingan bahwa Panitia Seleksi calon pimpinan KPK memiliki konflik kepentingan, tidak tepat apabila dilayangkan pada saat ini.
Semestinya, tuduhan tersebut dikemukakan saat Presiden Joko Widodo baru membentuk Pansel tersebut.
"Pandangan saya, mestinya isu conflict of interest disampaikan saat Pansel baru terbentuk dan belum mulai kerja," kata Arsul saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
"Ketika pansel sudah bekerja dan tahap akhir kemudian ini baru dimunculkan isu ini kan jadi lucu," lanjut dia.
Baca juga: Jumat, Pansel Umumkan 10 Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi
Arsul menyoroti apabila ada pihak yang mempermasalahkan latar belakang dua anggota Pansel, yakni Indriyanto Seno Adji dan Hendardi.
Sebab sejak awal, publik sudah mengetahui bahwa Indriyanto adalah orang yang dekat dengan kepolisian karena mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sedangkan Hendardi diketahui sebagai staf khusus Kapolri Tito Karnavian.
Arsul membenarkan bahwa memang ada anggota kepolisian dan jaksa yang lolos seleksi 20 besar capim KPK. Tetapi, belum tentu mereka lolos hingga tahap akhir.
Ia meminta publik tidak memandang Pansel punya kepentingan atas institusi tertentu.
"Bisa saja kami di Komisi III memandang perlu harus adanya unsur dari kepolisian, ada unsur kejaksaan, tapi juga ada unsur akademisi, praktisi dan masyarakat sipil atau profesional, lainnya adanya dari auditor atau hakim," ujar Arsul.
"Jadi, jangan diasumsikan kami ini pilih hanya dari asal institusinya saja," lanjut dia.
Baca juga: Banyak Dikritik, Pansel KPK Berharap Bisa Diskusi dengan Jokowi
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan bahwa tiga anggota Pansel diduga berisiko memiliki konflik kepentingan.
Ketiga orang yang dimaksud, yaitu, Ketua Setara Institute Hendardi; Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
"Pertama Bapak Indriyanto Seno Adji dan Bapak Hendardi, dalam pernyataan kepada publik yang sudah tersiar Bapak Hendardi mengakui bahwa dia penasihat ahli dari Kapolri bersama Bapak Indriyanto Seno Adji," ujar Asfinawati.
"Sedangkan, Ibu Yenti Garnasih pernah tercatat juga tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol. Tentu saja hal ini perlu ditelusuri Presiden dan oleh anggota Pansel lain," lanjut dia.