JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, anggaran sebesar Rp 54 miliar yang dialokasikan pemerintah untuk LPSK, hanya bisa digunakan untuk empat bulan pertama.
Tahun sebelumnya anggaran LSPK senilai Rp 65 miliar. Dengan pengurangan anggaran hingga Rp 11 miiar itu, LPSK terancam tidak bisa bekerja optimal hingga satu tahun penuh karena tidak adanya dana.
"Ya kalau anggarannya enggak berubah mungkin akan tidak ada kegiatan setelah bulan keempat di tahun 2020," kata Hasto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).
Baca juga: LPSK Keluhkan Anggaran 2020 yang Turun Menjadi Rp 54 Miliar
Kecilnya dana yang diberikan untuk LPSK ini, menurut Hasto, bahkan telah diakui Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Setelah mendengar audiensi dari LPSK beberapa waktu lalu, Bambang menyebut bahwa LPSK terancam bubar jika tak mendapat anggaran tambahan.
"Jadi ini bukan dari kami, tapi dari Ketua DPR. Ketua DPR menyatakan, apa yang bisa dilakukan LPSK dengan anggaran tersebut," ujar Hasto.
Selain hanya bisa bekerja di empat bulan pertama saja, LPSK juga terancam melakukan pemangkasan kualitas dan kuantitas program perlindungan saksi dan korban.
Sebab, dari total anggaran Rp 54 miliar, Rp 42 miliar sudah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai LPSK dan operasional kantor. Sisanya, hanya Rp 12 miliar yang digunakan untuk penanganan.
Padahal, para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK harus mendapatkan sejumlah layanan, mulai dari perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psiko-sosial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Baca juga: Anggaran Berkurang, LPSK Sebut Berdampak pada Penurunan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban
Layanan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jumlah terlindung LPSK di tahun 2019 mencapai 3.179 orang.
"Dampak yang paling signifikan pada kualitas layanan, kuantitas juga kita batasi karena kalau tidak terlalu serius-serius banget kita terpaksa harus menolak permohonan dari para pemohon," kata Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.