Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Siber Disebut untuk Tegaskan Kewenangan BSSN

Kompas.com - 23/08/2019, 19:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyatakan, perlu ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada lembaganya untuk mengkoordinasikan penanganan serangan siber.

Hinsa menyatakan, hal tersebut bisa terwujud bila Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber segera disahkan.

Baca juga: Di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN Pastikan Bukan Penegak Hukum

Sebab, dalam undang-undang tersebut nantinya tercantum kewenangan BSSN sebagai koordinator utama dalam menghadapi serangan siber.

"Saya analogikan kalau misalnya ada serangan secara fisik, invasi militer, leading sector-nya kan ada Panglima TNI untuk menghadapi itu. Sekarang Kalau ada serangan ke siber kita, leading sector-nya siapa? Di situlah diharapkan peran BSSN," kata Hinsa di Gedung BSSN, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Ia menambahkan saat ini Indonesia tak memiliki undang-undang khusus yang menangani serangan siber.

Baca juga: BSSN Sebut RUU Kamtan Siber Mendesak untuk Disahkan, Ini Alasannya

Di sisi lain, potensi terjadinya serangan siber sangat besar lantaran pesatnya perkembangan teknologi informasi di hampir setiap lini kehidupan masyarakat.

Ia menambahkan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun tak membahas antisipasi dan penanganan terhadap serangan siber.

Karena itu, ia menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber mutlak dibutuhkan.

"Jadi peran BSSN itu jangan hanya dipikir ngurusin konten, ngurusin masalah yang kecil-kecil. Kami melihat di sini bagaimana mengamankan infrastruktur critical (vital) kita. Itu yang saya katakan tadi. Kami lebih ke sana perannya," kata Hinsa.

Baca juga: BSSN Ingin RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diundangkan Tahun Ini

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menegur direksi PT PLN Persero terkait pemadaman listrik di Jabodetabek dan sebagian besar wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019). Teguran itu disampaikan saat Jokowi mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8/2019). “Pertanyaan saya, bapak ibu ini semua kan orang pinter-pinter apalagi urusan listrik kan sudah bertahun-tahun, apakah tidak dihitung? Apakah tidak dikalkulasi? Bahwa akan ada kejadian-kejadian sehingga kita tahu sebelumnya” kata Presiden Jokowi. Presiden didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian. Sementara di ruang rapat itu, hadir belasan jajaran PT PLN Persero, termasuk Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani. #PresidenJokoWidodo #MatiLampu #PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com