JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas baru untuk para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala lembaga telah disetujui DPR.
Anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru ini mencapai Rp 147 Miliar.
"Anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019," kata Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Sugiarto, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Fadli Zon Tak Masalah Jokowi dan Menteri Dapat Mobil Dinas Baru
Total, ada 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024, pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara.
Menurut Eddy, pengadaan ini dilakukan melalui sistem tender umum dengan menggunakan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) atau online.
Dalam prosesnya, rencana ini telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
"Sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon," kata Eddy.
Baca juga: Kondisi Mobil Dinas Jokowi: Jendela Tak Berfungsi, Radio Nyala Sendiri
Eddy menyebut, pengadaan ini dilakukan karena usia kendaraan Toyota Crown yang digunakan para menteri saat ini telah lebih dari 10 tahun.
Pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
“Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.