JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita uang Rp 130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
"Di Yogyakarta kemarin, di rumah saksi Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut dan ada dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Geledah 2 Kantor di Balai Kota Yogyakarta, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus
Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Yogyakarta dan Solo pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2019).
Menurut Febri, penyidik KPK akan mengklarifikasi temuan tersebut dalam proses pemeriksaan saksi perkara ini.
"Nanti kami dalami secara spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," kata dia.
Di Solo, KPK menggeledah Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri.
Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait proyek yang ditangani dua perusahaan tersebut.
Pada Kamis ini, lanjut Febri, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPKP dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.
Tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen terkait proyek.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan