JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar penetapan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih DPR RI akhir Agustus 2019.
Namun demikian, belum ada tanggal pasti yang dirumuskan KPU untuk agenda tersebut.
"Iya, target kita pokoknya (seluruh tahapan pemilu) bulan ini selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Ketua KPU: Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Belum Hilang dari Masyarakat
Arief mengatakan, untuk melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih, KPU harus lebih dulu menyelesaikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindak lanjut yang dimaksud adalah merespons 12 putusan perkara hasil pemilu legislatif yang dikabulkan MK dalam persidangan.
Ke-12 putusan yang dikabulkan tersebut, ada yang ditindaklanjuti KPU dengan pemungutan suara ulang, penghitungan surat suara ulang, atau penyandingan data pemilu.
Arief menyebut, proses tindaklanjut tersebut sudah hampir tuntas. Hanya saja, ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses penghitungan surat suara ulang.
Daerah yang dimaksud antara lain, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Aceh.
Ditargetkan, proses penghitungan surat suara ulang di ketiga wilayah tersebut selesai pada hari ini.
Setelahnya, KPU daerah akan melaporkan proses tindak lanjut kepada KPU pusat yang direspons dengan penetapan kursi dan caleg terpilih.
"Setelah dilaporkan, kita cek apakah semua sudah dilaksanakan sesuai perintah MK. Setelah itu baru kita ambil jadwalkan kapan kita lakukan rekap (nasional)," ujar Arief.
Baca juga: Komisioner KPU: Wacana Pilpres Tak Langsung Muncul akibat Masifnya Hoaks
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan 12 dari 260 gugatan hasil pemilu legislatif.
Dari 12 perkara yang dikabulkan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kota Surabaya, Kabuoaten Trenggalek, Aceh, Sumatra Utara, dan Pegunungan Arfak.
KPU juga diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.