JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai menggelar pemungutan suara ulang di satu TPS di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pemungutan suara ulang ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk DPRD Kabupaten Sigi.
"Proses PSU berjalan lancar, dihadiri oleh para saksi, pengawas TPS, juga KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Sigi, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kinovaro," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Sigi
Ilham mengatakan, dari 168 pemilih yang terdaftar di TPS tersebut, 154 pemilih hadir menggunakan hak pilihnya.
Setelah pemungutan suara selesai, KPU melanjutkan tahapan dengan menghitung suara di TPS dan melanjutkannya dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Besok dilanjutkan penetapan kursi dan calon oleh KPU Kabupaten Sigi," ujar Ilham.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU di satu TPS di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Baca juga: KPU Persiapkan Pemungutan Suara Ulang di Sigi, Sulawesi Tengah
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Sigi.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi V untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.