Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sebuah unggahan foto di Facebook dengan nama akun Fajar Firmansyah ramai diperbincangkan warganet.
Faro tersebut berisikan tentang tubuh anak kecil yang diberi warna pada bagian jempol kaki dan jempol agar si anak sembuh dari demam ramai diperbincangkan.
Dalam keterangan foto yang diunggah pada Sabtu (10/8/2019) itu disebutkan juga bahwa metode yang digunakan bernama terapi Sujok.
Unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 4.449 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Setelah dihubungi Kompas.com (13/8/2019), Fajar membenarkan postingan itu.
"Benar. Ini saya pakai spidol white board. Ini ilmu (Sujok) saya pakai saat keadaan tidak membawa alat," kata Fajar.
Menurut Fajar, warna yang dipakai memiliki fungsi yang berbeda dan tidak asal mewarnai.
Menanggapi hal itu dokter spesialis anak dari RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Catharine Mayung Sambo mengaku, dirinya baru mengetahui adanya terapi itu.
"Saya malah baru tahu ada yang begini. Ini tidak ada dasar ilmiahnya dalam dunia kedokteran. Saya barusan cek di Google, dasar scientific-nya juga tidak jelas," ungkap Maya kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: [KLARIFIKASI] Foto Jempol Diwarnai untuk Turunkan Demam Tubuh
Draf revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 beredar luas di media sosial.
Beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi penghapusan pasal 81 mengenai cuti haid yang didasari atas alasan bahwa nyeri haid bisa diatasi dengan obat anti nyeri.
Selanjutnya, pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 tentang penerapan PHK.
Pada draft itu, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melalui buruh dan pengusaha tanpa harus melalui proses persidangan.
Tak hanya itu, revisi lain juga terlihat pada penghapusan pasal mengenai uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun membantah draf itu.
"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoaks karena ada draft yang enggak jelas sumbernya dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draf apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurutnya, proses revisi UU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap kajian.
Hanif mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang ada, baik serikat pekerja hingga dunia usaha.
Baca juga: [HOAKS] Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.