Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Sepekan, Rekrutmen CPNS hingga Draft RUU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 18/08/2019, 07:29 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Foto Jempol Diwarnai untuk Turunkan Tubuh

Sebuah unggahan foto di Facebook dengan nama akun Fajar Firmansyah ramai diperbincangkan warganet.

Faro tersebut berisikan tentang tubuh anak kecil yang diberi warna pada bagian jempol kaki dan jempol agar si anak sembuh dari demam ramai diperbincangkan.

Dalam keterangan foto yang diunggah pada Sabtu (10/8/2019) itu disebutkan juga bahwa metode yang digunakan bernama terapi Sujok.

Unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 4.449 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Setelah dihubungi Kompas.com (13/8/2019), Fajar membenarkan postingan itu.

"Benar. Ini saya pakai spidol white board. Ini ilmu (Sujok) saya pakai saat keadaan tidak membawa alat," kata Fajar.

Menurut Fajar, warna yang dipakai memiliki fungsi yang berbeda dan tidak asal mewarnai.

Menanggapi hal itu dokter spesialis anak dari RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Catharine Mayung Sambo mengaku, dirinya baru mengetahui adanya terapi itu.

"Saya malah baru tahu ada yang begini. Ini tidak ada dasar ilmiahnya dalam dunia kedokteran. Saya barusan cek di Google, dasar scientific-nya juga tidak jelas," ungkap Maya kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Foto Jempol Diwarnai untuk Turunkan Demam Tubuh

Draf Revisi UU Ketenagakerjaan

Draf revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 beredar luas di media sosial.

Beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi penghapusan pasal 81 mengenai cuti haid yang didasari atas alasan bahwa nyeri haid bisa diatasi dengan obat anti nyeri.

Selanjutnya, pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 tentang penerapan PHK.

Pada draft itu, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melalui buruh dan pengusaha tanpa harus melalui proses persidangan.

Tak hanya itu, revisi lain juga terlihat pada penghapusan pasal mengenai uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun membantah draf itu.

"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoaks karena ada draft yang enggak jelas sumbernya dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draf apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, proses revisi UU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap kajian.

Hanif mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang ada, baik serikat pekerja hingga dunia usaha.

Baca juga: [HOAKS] Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Media Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com