Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Sepekan, Rekrutmen CPNS hingga Draft RUU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 18/08/2019, 07:29 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Hoaks atau kabar bohong, disinformasi, dan misinformasi masih menjadi fenomena yang marak di media sosial.

Seringkali kabar bohong tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kompas.com merangkum ada empat hoaks yang beredar dalam pekan ini 12-16 Agustus 2019.

Registrasi Tarif Reduksi KA Hanya sampai September 2019

Sebuah pesan berantai mengenai registrasi tarif reduksi KA hanya sampai September 2019 beredar melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa penumpang Lansia, TNI-Polri dan LVRI jika tidak melakukan registrasi di stasiun sebelum bulan September 2019 maka tidak mendapatkan diskon tarif kereta api.

Menanggapi pesan itu, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional V Purwokerto Supriyanto memastikan kabar itu adalah hoaks.

"Kami konfirmasikan bahwa info tersebut adalah hoaks atau berita bohong," kata Supriyanto ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com (15/8/2019).

Dia menegaskan, registrasi tarif reduksi dapat dilakukan kapan pun tanpa batas waktu.

Untuk registrasi sendiri sudah bisa dilakukan di customer service stasiun atau loket stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh.

Baca juga: [HOAKS] Registrasi Tarif Reduksi KA Hanya sampai September 2019

Rekrutmen CPNS Dibuka 23 Oktober 2019

Informasi mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali beredar di masyarakat melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK resmi dibuka pada 23 Oktober 2019.

Selain itu, pesan itu juga mengatakan ada 150.000 lowongan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, lengkap dengan sejumlah syarat dan ketentuannya.

Setelah dikonfirmasi Kompas.com (14/8/2019), Kepala Biro Human BKN Mohammad Ridwan membantah kabar tersebut.

"Tidak benar. Belum ada info detail tentang penerimaan ASN," kata Ridwan.

Menurutnya, pemerintah belum mengeluarkan informasi detail mengenai jadwal, syarat, dan tata cara seleksi.

Baca juga: [HOAKS] Rekrutmen CPNS Dibuka 23 Oktober 2019

Foto Jempol Diwarnai untuk Turunkan Tubuh

Sebuah unggahan foto di Facebook dengan nama akun Fajar Firmansyah ramai diperbincangkan warganet.

Faro tersebut berisikan tentang tubuh anak kecil yang diberi warna pada bagian jempol kaki dan jempol agar si anak sembuh dari demam ramai diperbincangkan.

Dalam keterangan foto yang diunggah pada Sabtu (10/8/2019) itu disebutkan juga bahwa metode yang digunakan bernama terapi Sujok.

Unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 4.449 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Setelah dihubungi Kompas.com (13/8/2019), Fajar membenarkan postingan itu.

"Benar. Ini saya pakai spidol white board. Ini ilmu (Sujok) saya pakai saat keadaan tidak membawa alat," kata Fajar.

Menurut Fajar, warna yang dipakai memiliki fungsi yang berbeda dan tidak asal mewarnai.

Menanggapi hal itu dokter spesialis anak dari RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Catharine Mayung Sambo mengaku, dirinya baru mengetahui adanya terapi itu.

"Saya malah baru tahu ada yang begini. Ini tidak ada dasar ilmiahnya dalam dunia kedokteran. Saya barusan cek di Google, dasar scientific-nya juga tidak jelas," ungkap Maya kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Foto Jempol Diwarnai untuk Turunkan Demam Tubuh

Draf Revisi UU Ketenagakerjaan

Draf revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 beredar luas di media sosial.

Beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi penghapusan pasal 81 mengenai cuti haid yang didasari atas alasan bahwa nyeri haid bisa diatasi dengan obat anti nyeri.

Selanjutnya, pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 tentang penerapan PHK.

Pada draft itu, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melalui buruh dan pengusaha tanpa harus melalui proses persidangan.

Tak hanya itu, revisi lain juga terlihat pada penghapusan pasal mengenai uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun membantah draf itu.

"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoaks karena ada draft yang enggak jelas sumbernya dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draf apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, proses revisi UU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap kajian.

Hanif mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang ada, baik serikat pekerja hingga dunia usaha.

Baca juga: [HOAKS] Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Media Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com