Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa

Kompas.com - 15/08/2019, 17:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil paksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan Kivlan Zen terkait kasus pelanggaran HAM berat tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Ahmad Sajali dari Youth Proactive mengatakan, pemanggilan paksa tersebut harus dilakukan.

Sebab, gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen terhadap Wiranto itu menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus pelanggaran HAM tahun 1998 itu.

"Kami meminta Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung segera lakukan pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II," ujar Sajali di kantor KontraS, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Kontras: Gugatan Kivlan ke Wiranto Bukti Aktor Negara Terlibat Pelanggaran HAM

Ia mengatakan, peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu merupakan seorang perwira tinggi di TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan pasukan sipil Pam Swakarsa dalam gugatan tersebut merupakan bukti nyata keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Wiranto saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI (TNI) yang disebutkan Kivlan Zen telah memerintahnya untuk mengerahkan pasukan tersebut.

Termasuk juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstran mahasiswa kala itu.

"Saat itu Wiranto juga mengeluarkan pernyataan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal yang bersifat anarki," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kivlan Siap Berdamai dengan Wiranto

"Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represivitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstran sehingga prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat ini patut dimintai pertanggungjawaban," terang dia.

Sementara itu, Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma mengatakan, gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto ini merupakan langkah utama yang bisa dibuat Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kejagung dan Komnas HAM memanggil paksa keduanya.

"Gugatan Kivlan Zen harus jadi langkah  utama yang bisa dibuat (Jokowi) untuk menginstruksikan Kejagung dan Komnas HAM memanggila Wiranto dan Kivlan Zen dan mencari nama-nama lain yang ada dibalik peristiwa itu," terang dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Harusnya ke Pengadilan Militer

Menurut dia, Kivlan juga menjadi saksi kunci atas peristiwa besar tersebut sehingga pemanggilannya pun sangat diperlukan untuk menguak tabir kasus itu.

"Fakta kejahatan di masa lalu itu ada. Rp 8 miliar besar untuk mendanai Pam Swakarsa, digunakan untuk gagalkan aksi demo mahasiswa. Fakta-fakta ini Komnas HAM sudah menemukannya, tapi hasil penyelidikan tidak pernah ditindaklanjuti ke penyidikan oleh Jaksa Agung. Alasannya sangat politis," pungkas dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Janggal

Kivlan Zen sendiri diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Kivlan sah. Hakim tunggal Ahmad Guntur menyatakan penetapan tersangka Kivlan oleh polisi sudah sesuai prosedur, termasuk sudah didasari alat bukti yang cukup. Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim memandang keempat poin gugatan yang diajukan, baik dari proses penetapan, penangkapan, penyitaan, maupun penahanan terhadap tersangka telah sah. Menanggapi putusan hakim, pengacara Kivlan Zen akan kembali mengajukan praperadilan. Sementara itu, Mabes Polri meminta semua pihak menghargai keputusan hakim yang menolak pra peradilan Kivlan Zen. Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, lebih dari 60 bukti diserahkan ke kejaksaan dan dinilai sah oleh majelis hakim. Penyidikan Kivlan Zen pun sudah sesuai prosedur. #KivlanZen #PraperadilanKivlan #KasusMakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com