Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi APIP yang Memiliki 'Taring', Kemendagri Revisi PP 18/2016

Kompas.com - 15/08/2019, 16:40 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait pencegahan tindak pidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun mengakui bahwa peran APIP selama ini kurang maksimal.

"Memang selama ini dianggap bahwa peran APIP kurang maksimal. Tapi sekarang kami sudah merevisi PP 18 2016 terkait dengan kelembagaan APIP. Sekarang sudah di meja Pak Presiden," ujar Makmur saat konferensi pers di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Kemnaker Tuntut APIP Tingkatkan Profesionalisme

Di dalam revisi tersebut, penguatan termasuk dalam hal kelembagaan, kewenangan dan juga kompetensi anggota APIP.

Makmur mengatakan, selama ini kompetensi yang dimiliki pegawai APIP belum maksimal.

Oleh karena itu, dengan revisi tersebut, Menteri Dalam Negeri dan juga gubernur akan mengawasi langsung pengangkatan para pegawai APIP tersebut.

"Betul-betul nanti ke depan bahwa pengangkatan APIP di provinsi nanti Mendagri mempertimbangkan dan Menpan, di kabupaten/kota juga nanti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga berperan untuk mengangkat dan memberhentikan," kata dia.

Tujuannya, APIP memiliki taring untuk melakukan pengawasan internal.

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Rinciannya, terdapat 98 orang di tingkat pusat dan 2.259 ASN di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga: Cegah Korupsi Kepala Daerah, KPK Dorong Pemerintah Perkuat APIP

Untuk jumlah tersebut, terdapat 168 ASN yang belum dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Rinciannya, terdapat 10 ASN yang belum dipecat di tingkat provinsi, 139 ASN di tingkat kabupaten/kota, dan 19 ASN lainnya di tingkat kota.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat," ungkap Akmal.

Akmal mengatakan bahwa pemecatan tersebut memang tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah kejadian atau kasus yang sudah cukup lama.

Kemudian, ada pula kepala daerah yang merasa sungkan untuk melakukan pemecatan. Namun, Akmal menegaskan, bahwa pemecatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat," tutur dia.

 

Kompas TV Kemendagri tetap meminta kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus korupsi dan mendukung KPK dalam melakukan OTT kepada pejabat negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com