Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan yang Dipertahankan di RKUHP, Termasuk Hukuman Mati dan Penghinaan Presiden

Kompas.com - 15/08/2019, 09:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan, ada sejumlah ketentuan yang dianggap krusial dalam RKUHP yang tetap dipertahankan.

Mantan menteri kehakiman ini berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Dalam konferensi pers itu hadir pula Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan anggota tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo. 

Ketentuan yang dianggap krusial yang dipertahankan itu adalah aturan terkait pidana mati, penghinaan kepada Presiden, tindak pidana asusila, dan tindak pidana khusus.

Pidana Mati

Muladi mengatakan, pihaknya sulit menghapuskan pidana mati karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan politis dan praktis, tetapi juga masalah budaya dan religi di Indonesia.

"Sehingga diputuskan pidana mati tetap dianut tapi dengan perumusan yang lebih akurat, yakni menjadi pidana mati bersyarat yang bisa berubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun dengan syarat tertentu," terang Muladi.

Penghinaan kepada Presiden

Menurut Muladi, pasal penghinaan kepada Presiden tetap dipertahankan karena penghinaan kepada kepala negara asing yang berkunjung ke Indonesia pun dipidana.

Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

"Masa penghinaan kepada Presiden kita sendiri dihapuskan? Asas persamaan, maka kami akan berrgeser jadi delik aduan. Presiden sama seperti rakyat biasa, tapi kalau dia dihina, maka yang bersangkutan bisa melaporkannya sebagai delik aduan," kata dia.

Begitupun dengan penghinaan terhadap pejabat negara asing dan legiun asing, dalam KUHP baru ini juga menjadi delik aduan.

Tindak pidana asusila

Pasal tentang tindak pidana asusila, terutama soal LGBT, menjadi sesuatu yang kontroversial.

Namun Muladi memastikan bahwa pihaknya tetap mempertahankan pasal ini karena memiliki alasan.

"Sikap kami jelas, kami tidak membedakan. Kami bebaskan dari persoalan gender, tapi siapa saja yang melakukan tindak pidana, kekerasan, di bawah umur, pornografis, pemaksaan, itu tindak pidana baik itu dilakukan laki-laki maupun perempuan," terang dia.

Tindak pidana khusus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com