Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Menimbang Multidimensi Pemindahan Ibu Kota

Kompas.com - 14/08/2019, 09:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melansir rencana memindahkan ibu kota negara yang berada di Jakarta. Alasannya, Indonesia harus memiliki visi besar 10 sampai 100 tahun ke depan.

Jokowi memandang, kemacetan, jumlah penduduk padat, pencemaran lingkungan dan banjir yang dialami Jakarta merupakan bagian dari alasan pemindahan ibu kota.

Wacana pemindahan ibu kota sebenarnya sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan. Bahkan, di tahun 1946, telah terjadi pemindahan ibu kota ke Yogyakarta akibat agresi militer.

Tidak hanya itu, pada tahun 1948, Soekarno-Hatta ditangkap Belanda, maka ibu kota negara pindah secara darurat ke Sumatera Barat. Pada 17 Agustus 1950, baru ibu kota kembali ke Jakarta.

Selebihnya, pemindahan ibu kota menjadi wacana setiap rezim pemerintahan.

Masa Pemerintahan Soeharto, sempat Jonggol diisukan hendak dijadikan ibu kota. Hal ini ditengarai akibat terbitnya Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.

Demikian pula pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana pemindahan ibu kota mulai didiskusikan serius. Waktu itu, dilansir media, SBY menawarkan tiga opsi.

Pertama, ibukota tetap di Jakarta. Kedua, membangun ibu kota yang benar-benar baru. Ketiga, ibukota tetap di Jakarta, namun memindahkan pusat pemerintahan ke lokasi lain.

Multi dimensi

Bagi penulis, wacana atau kajian maupun upaya memindahkan ibu kota negara merupakan diskursus yang sehat.

Artinya, ada kegelisahan menyangkut beban masalah yang dialami ibu kota Jakarta yang hendak dijawab dengan memindahkan ibu kota.

Meski demikian, ketika wacana, kajian atau upaya hendak direalisasikan, maka pertimbangan matang, rasional dan demokratis jauh lebih penting dibandingkan sikap ketergesaan.

Ada beberapa hal yang perlu dan mendesak dipikirkan.

Pertama, dari dimensi legal. Mulai dari konstitusi (UUD 1945) sampai berbagai peraturan perundang-undangan sektoral, sarat dengan singgungan soal ibu kota negara.

Seperti kewajiban MPR bersidang di ibu kota negara (Pasal 2 ayat (2) UUD 1945). Lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpusat di ibu kota negara dan terdapat perwakilan di setiap provinsi (Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK).

Sampai ketentuan khusus soal ibu kota negara itu sendiri di dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com